Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Muria - M Iqbal Shukri
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di lahan eks Pasar Induk Blora , Jawa Tengah ditertibkan pada Selasa (15/4/2025).
Gerobak milik PKL itu ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (*)
# Satpol PP # PKL # Pasar Induk Blora
Langgar Peraturan Daerah di Lahan Bekas Pasar Induk, Gerobak PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP
Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Jateng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.