Langgar Peraturan Daerah di Lahan Bekas Pasar Induk, Gerobak PKL di Blora Ditertibkan Satpol PP

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Muria - M Iqbal Shukri
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di lahan eks Pasar Induk Blora , Jawa Tengah ditertibkan pada Selasa (15/4/2025).

Gerobak milik PKL itu ditertibkan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. (*)

# Satpol PP # PKL # Pasar Induk Blora

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda