Hakim & Panitera Tersangka Suap CPO Dicopot Sementara, Diberhentikan Permanen Jika Terbukti Salah

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Linda Pancaningrum

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hakim dan Panitera sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO).

Kini Mahkamah Agung (MA) telah melakukan penahanan dan pemberhentian sementara terhadap tersangka

Baca: Deretan Mobil & Motor Mewah yang Disita Kasus Suap Hakim Vonis Lepas CPO, Harley hingga Ferrari

Keterangan ini diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” kata Yanto.

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan MA akan mengambil tindakan pemberhentian tetap jika nantinya seluruh tersangka mereka benar terbukti melakukan suap.

Baca: Akal Licik Ketua PN Jaksel Terima Suap Rp60 Miliar Lalu Lobi Hakim Vonis Lepas Terdakwa Korupsi CPO

“Dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap,” ia menambahkan.

Terkait dengan kasus dugaan suap ini Yanto juga menegaskan bahwa MA juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

Sebagai informasi, hakim yang tertangkap tangan memang dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua MA sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MA: Hakim dan Panitera Tersangka Suap Perkara Ekspor CPO Diberhentikan Sementara

# TRIBUNNEWS UPDATE  # hakim  # korupsi  # suap  # CPO  # minyak goreng 
Sumber: Tribunnews.com
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #hakim   #korupsi   #suap   #CPO   #minyak goreng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda