Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Solo - Anang Maruf
TRIBUN-VIDEO.COM - Penjaga palang pintu Kereta Api Batara Kresna di perlintasan PJL 19, Surya Hendra Kusuma memaparkan insiden kecelakan Kereta Kresna tabrak Daihatsu Sigra di Sukoharjo, Jawa Tengah pada 26 Maret 2025 lalu, dikarenakan alat komunikasi tidak berfungsi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kapolri Mutasi 49 Pati dan Pamen Polri, Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar
Kapolres Sukoharjo , AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan Surya Hendra Kusuma dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya saat kejadian, sehingga menyebabkan korban jiwa.
Penetapan tersangka terhadap Surya dilakukan pada 9 April 2025. (*)
# penjaga palang pintu # Batara Kresna # Sukoharjo # kecelakaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.