Seusai Terima Suap Rp60 M, Ketua PN Jaksel Bagi-bagi ke Hakim yang Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Rahmat Gilang Maulana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap sosok 2 pengacara yang menyuap Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta alias MAN dengan duit senilai Rp60 miliar.

Keduanya adalah pengacara bernama Marcella Santoso alias MR dan Aryanto alias AR.

Lantas seperti apa sosok pengacara tersebut?.

Marcella Santoso sempat dikenal menjadi pengacara anak buah Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dalam perkara upaya menghalangi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Selain itu, Marcella juga pernah menjadi kuasa hukum Rafael Alun dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun dalam kasus Ekspor CPO ini, Marcella merupakan kuasa hukum perusahaan produsen CPO Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga perusahaan tersebut diduga kuat menyogok Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar bilang, Marcella Santoso dan Aaryanto diduga telah memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar. 

Baca: LIVE: 2 Pengacara Suap Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas Korupsi CPO

Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa Ketua PN Jaksel diduga menerima uang puluhan miliar tersebut.

Abdul Qohar mengungkapkan, pemberian suap bertujuan agar tiga korporasi sawit yang terjerat korupsi ekspor CPO divonis lepas atau onslag.

Muhammad Arif Nuryanta menerima suap sebesar Rp 60 miliar sebagai imbalan atas penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang suap Rp60 miliar tersebut diserahkan oleh Marcella Santoso dan Aryanto kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan.

Dari suap Rp 60 miliar itu, kemudian Arif membagikan Rp 22,5 miliar kepada 3 hakim yang menangani kasus ekspor CPO tersebut.

Dalam kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Selatan ini ada 7 orang yang oleh Kejagung telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta alias MAN, Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, Pengacara Marcella Santoso alias MR dan Pengacara Ariyanto alias AR.

Selain itu juga,  Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat.  

Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Sosok 2 Pengacara yang Diduga Menyuap Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta Rp60 Miliar

# suap # korupsi # Pengadilan Negeri # Jakarta Selatan # Muhammad Arif Nuryanta # ekspor # crude palm oil

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda