Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Pengacara Marcella Santoso menjadi tersangka baru dalam kasus suap pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Diketahui, melalui Marcella dan Ariyanto, memberi sogokan uang senilai Rp 60 miliar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Terkini terungkap bahwa sosok Marcella merupakan lulusan Strata 1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Setelah lulus kuliah pada 2006, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Baca: 50 Pengacara di Surabaya Siap Bantu Cak Ji Usai Dilaporkan ke Polisi, Diana Makin Terpojok!
Pihaknya mendapat gelar Magister Kenotariatan Universitas Indonesia, setelah dinyatakan lulus pada 2010.
Marcella pernah menangani berbagai kasus, termasuk perkara pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.
Terkini, Marcella menjadi pengacara korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group terkait kasus ekspor CPO.
Ketiga pengacara itu melakukan suap ke Arif Nuryanta.
Baca: LIVE: 3 Hakim Ikut Terseret Jadi Tersangka Perkara CPO karena Kebagian Suap Rp 22,5 M
Setelah menerima uang suap Rp 60 miliar, Arif langsung menunjuk Majelis Hakim untuk menangani perkara tersebut.
Sembari memberikan uang Rp 4 miliar 500 juta, Arif menegaskan agar Majelis Hakim memprioritaskan perkara yang diminta untuk divonis lepas ini.
"Muhamad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," tuturnya.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, uang sekira Rp 4,5 miliar tersebut dibagi secara rata untuk 3 orang Majelis Hakim tersebut.
Kemudian pada September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang sebesar Rp 18 miliar ke Majelis Hakim, Djuyamto, untuk kembali dibagi tiga.
"Porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar," tuturnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Marcella Santoso, Pengacara yang Serahkan Rp 60 M kepada Ketua PN Jaksel, Kini Tersangka
# sosok # Marcella Santoso # tersangka # Ketua PN Jaksel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.