Laporan wartawan Harian Surya - Imam Nawawi
TRIBUN-VIDEO.COM-Polres Jember Jawa Timur telah menetapkan perempuan berinisial R (27) bersama pacarnya inisial M (27) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Pasangan kekasih asal Kecamatan Semboro Jember tersebut diduga kuat, sengaja memproduksi dan menyebarkan video mesum mereka melalui aplikasi dewasa.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra mengungkapkan, kedua tersangka sengaja memproduksi video adegan persetubuhan tersebut untuk mendapatkan uang secara instan.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.