Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dokter Priguna Anugerah Pratama (31) sempat akan melakukan upaya bunuh diri setelah ketahuan melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara.
Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukumannya yaitu maksimal 12 tahun penjara.
Baca: PENDERITAAN KORBAN Dokter Cabul Bertambah, Kini Ayah Korban Meninggal, Sempat Kritis saat Dirawat
Ia dianggap telah menyalahgunakan kedudukan dan wewenangnya sebagai mahasiswa PPDS.
Diketahui, dokter residen dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad) ini diamankan di apartemennya di Bandung.
Priguna sempat melakukan percobaan akhiri hidup sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
Upaya akhiri hidup tersebut terjadi pada Maret 2025, tidak lama setelah korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Baca: Dokter Tirta Murka Soroti Kasus Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Memalukan, Hukum Berat
Pelaku diduga sengaja membius korban dengan menyuntiknya berkali-kali lalu merudapaksa korban.
Setelah korban menjalani perawatan medis akibat luka yang ditimbulkan, Priguna kemudian ditangkap dan ditahan pada (23/3/2025).
(Tribun-Video.com/Kompas.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan"
# Dokter Residen Unpad # cabul # rudapaksa # Anak Pasien
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.