Jokowi Digugat Warga Solo soal Penjualan Mobil Esemka di PN Solo, Dituntut Ganti Rugi Rp 300 Juta

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Solo - Andreas Chris 
TRIBUN-VIDEO.COM- Aufaa Luqman Re A (19), pemuda asal Solo kini menjadi sorotan usai melayangkan gugatan perdata yang ditujukan kepada tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

Ia menggugat tiga pihak tersebut lantaran merasa dirugikan usai tak kunjung bisa membeli mobil Esemka jenis Bima Pick-up yang sedianya akan digunakan untuk modal membuka usaha jasa angkutan barang.(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda