Dedi Mulyadi Marah Uang Kompensasi Sopir Angkot Puncak Disunat, Akan Proses Hukum Oknum Dishub

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Uang kompensasi ratusan sopir angkot di Bogor, Jawa Barat diduga dipotong.

Merespons hal itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung memberikan ultimatum.

Pihak yang diduga memotong uang kompensasi tersebut ialah oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

Kemudian ada Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU).

Jumlah uang yang dipotong atau disunat adalah Rp 200 ribu per kepala dengan dalih uang sukarela.

Kang Dedi pun tak segan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Baca: Bantu Warga Menghindari Pungli, Pelni Fakfak Lakukan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelni Mobile

Baca: Viral Oknum Polisi Pungli Minta THR ke Hotel di Menteng Lewat Surat, Aipda Anwar Disanksi Patsus

Pasalnya, kasus pemotongan tersebut termasuk ke dalam ranah pungutan liar (pungli).

Ia juga mengaku tak menyukai segala bentuk premanisme yang merugikan rakyat.

Dedi khawatir, perilaku premanisme yang dilakukan oleh oknum petugas ini akan terus berulang.

Oleh karena itu, dirinya bersikeras membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Bahwa proses hukum harus berjalan, karena saya tidak suka hal-hal yang bersifat premanisme dan saya tidak suka uang kecil dipotong lagi," ujar Dedi, dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Jumat (4/4/2025).

Langkah ini diambil sebagai pembelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi tindak premanisme dalam bentuk apa pun.

Nantinya, ia berjanji akan mengganti uang yang disunat tersebut.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Dedi Mulyadi Proses Hukum Oknum Dishub Bogor yang "Sunat" Uang Kompensasi Sopir Angkot"

#Bogor # Dedi Mulyadi # Dinas Perhubungan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda