Laporan wartawan Pos Belitung - Dede Suhendar
TRIBUN-VIDEO.COM-Sidang perkara pemanenan sawit di kawasan hutan Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan memasuki babak baru.
Berdasarkan sidang pemusyawaratan, majelis hakim yang diketuai Endi Nursatria beranggotakan Septri Andri dan Frans Lukas Sianipar menetapkan tersangka baru dalam persidangan tersebut.
Total enam orang dan tiga perusahaan dinyatakan sebagai tersangka dalam surat ketetapan nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn dan dibacakan pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/3/2025).(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.