9 Tersangka Baru Muncul dalam Sidang Perkara Pemanenan Sawit di Hutan Selumar Sijuk Belitung

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Pos Belitung - Dede Suhendar
TRIBUN-VIDEO.COM-Sidang perkara pemanenan sawit di kawasan hutan Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan memasuki babak baru.

Berdasarkan sidang pemusyawaratan, majelis hakim yang diketuai Endi Nursatria beranggotakan Septri Andri dan Frans Lukas Sianipar menetapkan tersangka baru dalam persidangan tersebut. 

Total enam orang dan tiga perusahaan dinyatakan sebagai tersangka dalam surat ketetapan nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn dan dibacakan pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/3/2025).(*)

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda