TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli divonis seumur hidup dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman.
Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Selasa (25/3).
Selain penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga dipecat dari dinas militer.
Berbeda dengan Bambang dan Akbar, Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi vonis penjara empat tahun dan dipecat.
Rafsin terbukti melakukan penadahan mobil milik korban.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang sebelumnya.
Baca: Oknum TNI AL yang Tembak Bos Rental Tolak Bayar Ganti Rugi Ratusan Juta ke Keluarga Korban
Hakim anggota, Letkol Gatot Sumarjono mengatakan, para terdakwa sengaja dan sadar menembak Ilyas Abdurahman hingga tewas dan melukai korban lainnya.
Hal tersebut yang kemudian memberatkan vonis bagi ketiga terdakwa.
Menurut Gatot, perbuatan para terdakwa jauh dari sifat-sifat prajurit ksatria.
Hakim menilai harusnya menyerahkan mobil korban bukan melakukan penembakan.
Terkait permohonan restitusi yang diajukan keluarga Ilyas, hakim menolaknya.
Majelis hakim menilai finansial para terdakwa tak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, TNI AL juga sudah memberikan uang santunan pada keluarga korban, besarannya Rp 100 juta untuk keluarga Ilyas, dan Rp 35 juta untuk korban Ramli Abu Bakar.
Baca: Tak Sebanding dengan Kematian Ayahnya, Anak Bos Rental Mobil Ancam Kembalikan Santunan dari TNI AL
Adapun jumlah permohonan restitusi atau biaya ganti rugi untuk Ilyas Abdurrahman mencapai lebih dari Rp 1,1 miliar.
Jumlah tersebut tidak hanya diperuntukkan buat Ilyas, tetapi juga Ramli Abu Bakar, korban penembakan lainnya yang selamat.
Terkait dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, anak korban Ilyas yang mengikuti persidangan mengaku cukup puas.
Rizky Agam mengatakan, vonis tersebut sudah sesuai dengan yang diharapkan keluarga.
Ditanya soal restitusi yang ditolak hakim, Rizky mengaku pihaknya tak menargetkan hal tersebut karena paham para terdakwa tak sanggup membayar.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Bos Rental Puas dengan Vonis Penjara Seumur Hidup Terhadap 2 Oknum Anggota TNI AL
#oknum #tnial #tembak #bosrentalmobil #divonis #seumurhidup
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.