Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.
Baca: LIVE: Hotman Paris Ungkap Dibocori Petinggi TNI AD soal Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. B mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.
"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka"
# ANGGOTA TNI # Penembak # Polisi # Tewas # Way Kanan # Tersangka #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.