2 ANGGOTA TNI Penembak 3 Polisi hingga Tewas di Way Kanan Resmi jadi Tersangka

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Muhammad Arief Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka di kasus tewasnya tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

"Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ws Danpuspom Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas TV.

Baca: LIVE: Hotman Paris Ungkap Dibocori Petinggi TNI AD soal Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto 338. B mengakui telah menembak ketiga korban. Sementara Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Namun, untuk Kopda B karena memiliki senjata pabrikan, tetapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-undang Darurat," ujar Eka.

"Percayalah rekan-rekan sekalian, kami akan bekerja dengan profesional," kata Eka menambahkan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka"

# ANGGOTA TNI # Penembak # Polisi # Tewas # Way Kanan # Tersangka # 

Sumber: Kompas.com
   #Anggota TNI   #Way Kanan   #tersangka   #polisi   #tewas
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda