BPJamsostek Sanggau Bayarkan JKP Rp 2.57 Miliar pada 1.532 pada Eks Karyawan PHK PT Erna Djuliawati

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Pontianak - Hendri Chornelius
TRIBUN-VIDEO.COM - BPJamsostek Cabang Sanggau, Kalimantan Barat membayar manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 1.532 orang eks karyawan PT Erna Djuliawati yang di PHK sebesar Rp 2,57 miliar. Jumlah ini sesuai dengan data pengajuan Januari 2025 sampai dengan 18 Maret 2025.

Baca: Massa Lempar Bom Molotov dan Bakar Baju Loreng TNI di Gedung DPRD Malang, Protes RUU TNI

Pembayaran kali ini merupakan lanjutan dari pembayaran manfaat JKP di tahun 2023 lantaran PHK PT Erna Djuliawati

Pembayaran manfaat JKP masih dalam tahap penyelesaian lantaran masih terdapat eks karyawan yang belum melalukan pengajuan manfaat JKP nya.

# BPJamsostek # Sanggau # Jaminan Kehilangan Pekerjaan # PHK # PT Erna Djuliawati

Sumber: Tribun Pontianak
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda