Bak Kode Tak Ada Dwifungsi! Puan Tegaskan TNI Tetap Dilarang Berbisnis & Masuk Partai sesuai UU TNI

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Arifah Nur Shufiyatin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara terkait RUU TNI yang telah disahkan.

Puan menegaskan dalam hal ini prajurit TNI tetap dilarang berbisnis.

Dikutip dari Kompas.com hal ini disampaikan Puan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Selain itu Puan juga menyebutkan bahwa  anggota TNI aktif juga dilarang berpolitik.

Baca: Penyebab Mega Berbalik Arah jadi Dukung RUU TNI Disahkan, Beberapa Poin Sudah Sesuai Harapan Ketum

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Puan juga menekankan TNI aktif hanya diperbolehkan untuk menempati jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga.

Hal ini sesuai dalam Pasal 53 yang telah direvisi.

Baca: Massa Bangun Tenda Bertahan Tolak Revisi UU TNI yang akan Disahkan Hari Ini di Gerbang Pancasila DPR

Puan menambahkan jika ada prajurit TNI yang tak mematuhi peraturan maka diharuskan mundur dari jabatannya sipil.

"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," kata dia. Diketahui, RUU TNI sudah disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Perlu diketahui, mengenai ketentuan larangan berbisnis dan berpolitik bagi anggota TNI aktif telah diatur dalam UU TNI Pasal 2 huruf d.

Namun diketahui pada pasal tersebut tidak diubah dalam revisi UU TNI saat ini.

(TribunVideo.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puan: Prajurit TNI Tetap Dilarang Berbisnis dan Jadi Anggota Parpol"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda