3 Nelayan Ditetapkan jadi Tersangka Pengebom Ikan di Gorontalo, Terancam 10 Tahun Penjara

Editor: Unzila AlifitriNabila

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribun Gorontalo - Arianto Panambang
TRIBUN-VIDEO.COM-Tiga nelayan Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, harus mendekam di penjara lantaran tertangkap tangan sedang melakukan pengeboman ikan. 

Tempat kejadian di perairan Tanjung Panjang, Kecamatan Wonggarasi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada 10 Maret 2025 kemarin oleh Tim Patroli Ditpolairud Polda Gorontalo.

Ketiga tersangka ditetapkan tersangka dan digiring ke konferensi pers Rabu pagi tadi (19/3/2025).(*)

Sumber: Tribun Video
   #Gorontalo   #nelayan   #bom ikan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda