Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Delapan berkas perkara sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar dinyatakan lengkap atau P21 dan masuk tahap 2.
Delapan berkas ini sebanyak 11 tersangka.
Tahap 2 merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, M Ihsan mengatakan dalam perkara uang palsu ini ada 15 berkas.
Dari 15 berkas tersebut, delapan berkas diantaranya telah dinyatakan P21 dan masuk tahap 2.
Sedangkan berkas lainnya masih tahap pelengkapan.
"Tahap dua ini yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan," katanya
Dia menyebut dari 15 berkas perkara uang palsu ini dengan total tersangka sebanyak 18 orang.
"Dari 15 berkas ada 8 berkas yang sudah P21 dan sudah lengkap formil dan materilnya. Sehingga ditahap duakan," ucap Ihsan.
Delapan berkas perkara uang palsu yang P21 ini dengan jumlah 11 orang tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 11 Tersangka Uang Palsu Ditahan Kejari Gowa, Termasuk Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN
LIVE UPDATE: 11 Tersangka Uang Palsu Ditahan Kejari Gowa, Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.