Desakkan soal Hukuman untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar di Kasus Asusila, Kompolnas: Seumur Hidup

Editor: Danang Risdinato

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menuturkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja berpotensi dipenjara seumur hidup.

Menurutnya, hukuman itu yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar terkait perbuatan cabul terhadap anak.

Baca: Marahnya Orang Tua Korban Pencabulan AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada, Minta Pelaku Dihukum Mati

Ia mengatakan, ancaman hukuman sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga.

Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.

Kompolnas, tegas Anam, mendorong hukuman seumur hidup.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda