Truk 3 Sumbu Dilarang Melintas Tol Lampung Mulai 24 Maret, Simak Aturan Baru dari Menhub

Editor: Restu Riyawan

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Agilio OktoViasta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Tribun Lampung - Dominius Desmantri
TRIBUN-VIDEO.COM -Menteri Perhubungan telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait pembatasan kendaraan bersumbu 3 ke atas tidak boleh melintasi tol, termasuk tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan.

Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll I Wayan Mandia mengatakan pihaknya akan melaksanakan instruksi dari SKB 3 menteri tersebut.(*)


#truktronton #tollampung #larangan

Sumber: Tribunnews.com
   #truk   #Tol Lampung   #Menhub
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda