Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Lampung - Dominius Desmantri
TRIBUN-VIDEO.COM -Menteri Perhubungan telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terkait pembatasan kendaraan bersumbu 3 ke atas tidak boleh melintasi tol, termasuk tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan.
Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll I Wayan Mandia mengatakan pihaknya akan melaksanakan instruksi dari SKB 3 menteri tersebut.(*)
#truktronton #tollampung #larangan
Truk 3 Sumbu Dilarang Melintas Tol Lampung Mulai 24 Maret, Simak Aturan Baru dari Menhub
Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.