Didakwa 2 Tindak Pidana, Hakim Sebut Hasto Suruh Harun Masiku Kabur dan Lakukan Suap Rp 600 Juta

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Ninaagustina

Video Production: Nathanael MoerRahardian

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto didakwa dua tindak pidana dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Yaitu, atas dugaan suap dan perintangan penyidikan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Terkait suap, Hasto disebut menyediakan uang Rp 600 juta untuk Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.

Baca: Hasto UMBAR SURAT dalam Sidang Perdana soal Skandal Harun Masiku, Tak Disangka Ternyata Ini Isinya

Baca: Jokowi Tantang PDIP Ungkap Utusan yang Minta Dirinya Tak Dipecat: Saya Diam tapi Ada Batasnya!

Sementara itu, terkait perintangan penyidikan, jaksa mengatakan Hasto memperoleh informasi, KPK bakal melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Harun Masiku.

Karena hal itu, Hasto memerintahkan Harun Masiku agar merendam ponselnya dan kabur.

Dakwaan ini disampaikan jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Hasto.

Adapun, sebelum sidang dimulai, Hasto mengaku bahwa yang ia alami sekarang ini adalah kriminalisasi dan tekanan politik.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dakwaan Hasto: Suruh Harun Masiku Rendam HP dan Kabur, Suap Wahyu Setiawan Rp600 Juta

    
# tindak pidana # hakim # Hasto Kristiyanto # Harun Masiku # kabur

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda