Keterangan Kejagung seusai Ahok Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Anggraheni WidyaWitari

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025).

Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga. 

Setelah pemeriksaan, Ahok tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, penyidik menilai Ahok mengetahui praktik ekspor minyak yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa statusnya hanya sebagai saksi. 

Adapun pemeriksaan Ahok bertujuan untuk mendalami peran para tersangka yang sudah ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan tidak semua saksi otomatis menjadi tersangka.

Menurutnya, pemeriksaan berfokus pada sejauh mana Ahok mengetahui praktik korupsi yang terjadi. 

Diketahui Ahok mendapat 14 pertanyaan dari penyidik mengenai pengawasan tata kelola minyak.

Kendati demikian, proses hukum kasus ini masih berlanjut dengan penyelidikan terhadap pihak terkait.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kejagung Tidak Tetapkan Ahok Tersangka Usai Diperiksa Kemarin

Baca: Ahok Ngaku Kaget dengan Temuan Kejagung, Singgung soal Fraud, Penyimpanan dan Transfer di Pertamina

Baca: Ahok Ungkap Tiga Hal yang Buat Kaget saat Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi Pertamina

#kejaksaanagungri #ahok #ptpertamina #basukitjahajapurnama #ahok

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda