Deretan Pelanggaran Berat Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Belum Dipecat meski Lakukan Pelanggaran

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Tri Suhartini

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian menetapkan Mantan Kapolres Ngada NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi tersangka.

Berikut deretan pelanggaran berat yang dilakukannya hingga ditetapkan menjadi tersangka.

AKBP Fajar tidak hanya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ia juga terlibat dalam kasus lain yang semakin memberatkan status hukumnya. 

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca: Kicep! Ini Tampang Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Pakai Baju Tahanan seusai Cabuli Anak di Bawah Umur

"Dari hasil pemeriksaan kode etik, ditemukan fakta FWLS (AKBP Fajar) melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 3 orang, dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo.

Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur dan 1 perempuan dewasa.

Selain melakukan kekerasan seksual, AKBP Fajar juga terbukti telah merekam hingga menyebarluaskan video kekerasan seksual.

Tak hanya itu, AKBP Fajar juga mengonsumsi narkoba.

Baca: Terkuak! AKBP Fajar Cabuli 4 Orang Termasuk Anak 6 Tahun, Kini Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila

Meski demikian, AKBP Fajar belum dipecat sebagai anggota kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya memutasi yang bersangkutan ke Pamen Yanma Polri.

Menurutnya, sanksi itu diberikan untuk memudahkan pemeriksaan kepada tersangka.

"Pencopotan untuk memudahkan pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Kapolri Sigit saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (13/3/2025).

(Tribun-Video.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Pelanggaran Berat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar hingga Ditetapkan Tersangka"

Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda