Terkuak! AKBP Fajar Cabuli 4 Orang Termasuk Anak 6 Tahun, Kini Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila

Editor: Danang Risdinato

Reporter: sara dita

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan kekerasan seksual.

AKBP Fajar turut dihadirkan dalam jumpa pers Mabes Polri pada Kamis (13/3/2025) sore.

Ia tampak mengenakan baju tahanan oranye dan memakai masker hitam.

Fajar dikawal ketat aparat kepolisian.

Namun hanya beberapa menit, ia langsung dibawa kembali oleh polisi.

Baca: Kapolri Copot Kapolres Ngada AKBP Fajar Buntut Kasus Pencabulan Anak, Kini Dimutasi ke Yanma Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.

Fakta ini terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksana kode etik oleh Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahunm 13 tahun dan 16 tahun.

Sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.

Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur.

Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban.

Divisi Propam Polri bakal menggelar sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, terhadap AKBP Fajar Widyadharma sudah dilakukan pengamanan khusus (patsus) sejak 14 Februari-13 Maret 2025.

Agus mengungkapkan, dugaan pelanggaran terhadap AKPB Fajar termasuk dalam kategori berat.

Baca: Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Cari Bocah & Dicabuli, Video Viral di Situs Porno Luar Negeri

Tak berhenti sampai disitu, dari hasil tes urine, AKBP Fajar terbukti positif menggunakan narkoba.

Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polri menegaskan, proses etik dan pidana terhadap AKBP Fajar dilakukan secara bersamaan.

Polri mengedepankan peraturan perundang-undangan dalam mengusut kasus ini.

Utamanya, Polri bakal mengacu pada hak-hak terkait perlindungan anak.

AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).

Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Digelar pada 17 Maret 2025"

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda