Kapolres Ngada Akui Cabuli Bocah 6 Tahun, Lembaga Perlindungan Anak Geram: Pantas Dihukum Kebiri

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap anak usia enam tahun di Kupang.

Pengakuan Fajar itu disampaikan saat dirinya diinterogasi Propam Polda NTT.

Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan pengakuan itu disampaikan oleh Fajar dengan lancar dan tidak ada hambatan.

Namun meski sudah mengakui perbuatannya, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Respons Nusron soal Rencana Dedi Cabut Sertifikat Bangunan di Sempadan Sungai Kali Bekasi

Menanggapi pengakuan Fajar, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Provinsi NTT, Veronika Ata geram.

Menurutnya oknum polisi itu pantas menjalani hukum kebiri.

Hukuman tersebut sesuai dengan UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak.

Dilansir dari Pos Kupang pada Kamis (13/3), Veronica menilai perbuatan Fajar merupakan kejahatan seksual terhadap anak.

Baca: Dedi Mulyadi Ngamuk Lagi! Peleberan Sungai Bekasi Dihalangi Oknum Pemilik Sertifikat: Ngerugiin

Oleh karena itu Veronica meminta Kapolri untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual tersebut.

"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Veronica. (Tribun-Video.com/Pos-Kupang.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Hukuman Kebiri Pantas Diberikan untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman

    
# Kapolres Ngada # cabuli # bocah # Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda