Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Ridwan Kamil Senin (10/3/2025) menggegerkan publik.
Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Profesor Nandang Sambas mengungkap pandangannya.
Ia menilai, penggeledahan dilakukan lembaga antirasuah bukan tanpa sebab.
Biasanya, KPK sudah memiliki petunjuk kuat sebelum memutuskan melakukan penggeledahan.
"Pasti setidak-tidaknya sudah memiliki bukti awal yang cukup untuk mengungkap dugaan tidak pidana korupsi," ujar Nandang, saat dihubungi, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, bukan tidak mungkin ke depan KPK akan kembali lagi menggeledah rumah Ridwan Kamil.
Baca: Prabowo Didesak Copot Menpan-RB hingga Negara Rugi Triliunan Rupiah akibat Pengangkatan CASN Mundur
Bahkan memanggil eks Gubernur Jabar itu untuk diminta keterangan.
Lebih lanjut dikatakannya, kasus ini masih panjang.
"Intinya kasus ini masih panjang, masih digali dulu nanti rangkaiannya seperti apa, karena baru penyelidikan juga, belum masuk penyidikan," tambahnya.
Diketahui, KPK saat ini telah menetapkan lima orang tersangka.
Mereka berasal dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Editor Video: Verizka Christakeyza Agustine
# ridwan kamil # kang emil # kpk # korupsi # dugaan korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.