Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan CPNS dan PPPK di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini Senin (10/3/2025) memanas.
Poster sindiran hingga permintaan pemecatan terhadap Menpan-RB pun turut dibentangkan.
Massa demonstrasi menolak keputusan Kemenpan-RB yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2025.
Ratusan pendemo memenuhi halaman kantor DPRD Sultra sambil membawa poster bernada protes.
Salah satu poster tersebut berisi tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menolak penundaan pengangkatan.
Mereka meminta agar pemerintah tak menzolimi nasib PPPK.
"Prabowo Presiden kita, PPPK jangan solimi nasib kita," tulisan di poster.
Selain itu, mereka menilai, penundaan pengangkatan merupakan bentuk kejahatan terhadap rakyat.
Massa juga mendesak agar Menpan-RB, Rini Widyantini agar dicopot dari jabatannya setelah keputusan ini.
Baca: Polemik Penundaan Pelantikan CPNS-PPPK, Prabowo Bakal Keluarkan Inpres soal Pengangkatan CASN
Baca: Dampak Diundurnya Pengangkatan CPNS 2024 Buat Negara Rugi Hampir Rp 7 Triliun, CASN Terlanjur Resign
"Penundaan pengangkatan adalah sebuah kejahatan terhadap rakyat yang kelaparan dan membutuhkan!!!". tulisan di poster lain.
Dalam aksinya, demonstran juga turut membakar ban sebagai bentuk protes.
Hal ini membuat aksi semakin panas dan para demostran berusaha menemui Ketua DPRD Sultra untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Diketahui, dari informasi terbaru, CPNS akan diangkat pada Oktober 2025.
Sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan diangkat pada Maret 2026.
Rini mengungkapkan, adanya berbagai pertimbangan sehingga dilakukannya penundaan pengangkatan CASN 2024.
Bahkan, negara diperkirakan merugi hingga lebih dari Rp6,76 triliun.
Kerugian tersebut akibat dari peserta yang lolos seleksi CPNS telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya.
(Tribun-Video.com/TribunnewsSultra.com/Tribunnews.com)
Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.