Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Alasan Hakim Gugurkan Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto terhadap KPK, Statusnya Tetap Tersangka

Senin, 10 Maret 2025 23:53 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, terhadap KPK dinyatakan gugur.

Diketahui Hasto menggugat KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku.

Baca: Kubu Hasto Kecewa Praperadilan Digugurkan, Singgung Tindakan Buruk KPK yang Abaikan Hak Asasi

Mengutip Kompas.com, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan permohonan praperadilan gugur pada Senin (10/3/2025).

Lantas, hakim mengacu pada putusan dari Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusan itu, permohonan praperadilan gugur setelah sidang pertama pokok perkara dimulai.

Selain itu, hakim mengutip Surat Edaran dari Mahkamah Agung (SEMA).

Baca: Praperadilan Kasus Suap Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel, Penetapan Tersangka Sah

Ditegaskan bahwa perkara tindak pidana gugur setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kendati demikian, kasus Hasto bukan kewenangan penyidik atau penuntut umum KPK.

Lebih lanjut, gugatan praperadilan terhadap KPK dianggap tidak relevan. 

Sementara itu, hakim menilai keputusan praperadilan bisa bertentangan dengan perkara pokok di pengadilan.

Baca: Praperadilan Hasto Digugurkan, Video Cabul Kapolres Ngada Diunggah ke Situs Porno Luar Negeri

Perlu diketahui sidang perdana kasus Hasto bakal digelar pada Jumat (14/3/2025) mendatang. (Tribun-video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Hakim Gugurkan Praperadilan Hasto Melawan KPK

# TRIBUNNEWS UPDATE # Hasto Kristiyanto # PDIP # praperadilan # PDI Perjuangan # KPK # suap # Harun Masiku
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved