Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengaku kurang sepakat soal penundaan pengangkatan CASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini.
Baca: Upaya BKN Bantu CPNS Terlanjur Resign Kembali Kerja di Perusahaan Lama, Lakukan Komunikasi
Ketidaksepakatan itu muncul lantaran tenaga ASN di lingkungan Pemprov Kalteng mengalami kekurangan.
Mengutip Kompas.com, hal itu diungkapkan oleh Plt Sekretaris Daerah Kalteng, Katma Dirun, di Kantor DPRD, Kota Palangka Raya, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, kekurangan ASN di Pemprov Kalteng berdampak pada layanan masyarakat.
Pasalnya, kebutuhan pegawai di Kalteng sangat mendesak, khususnya di bidang teknis seperti kesehatan dan pendidikan.
Lantas, Pemprov Kalteng membutuhkan sekira 4.000 ASN untuk mengisi kekurangan formasi.
Baca: Respons Surat Edaran Penyesuaian Jadwal Pengaktifan CASN 2024, Ribuan CPNS & PPPK Bima Geruduk DPRD
“Kami membutuhkan sekitar 4.000 ASN untuk mengisi kekurangan,” ujar Katma.
Diketahui Kalteng membutuhkan tenaga pengajar dan tenaga kesehatan yang jumlahnya masih terbatas.
Lebih lanjut, pemerintah Kalteng berharap Menpan-RB bisa mengubah keputusan untuk segera mengangkat ASN baru.
Diketahui Komisi II DPR RI mengatakan pada Oktober 2025 merupakan batas akhir pemrosesan pengangkatan ASN.
Baca: CPNS dan Calon PPPK di NTB Protes Penundaan Pengangkatan, DPRD Janji Sampaikan ke Pusat
Katma menegaskan, tidak ada masalah dengan anggaran untuk gaji pegawai.
Kendati demikian, Pemprov Kalteng menekankan pengangkatan dapat segera dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Tribun-video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov Kalteng Tolak Pengangkatan CPNS Ditunda: Kami Butuh 4.000 ASN Segera
# TRIBUNNEWS UPDATE # ASN # CPNS # PPPK # Pemprov Kalteng
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.