Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Serambi News - Maulidi Alfata
TRIBUN-VIDEO.COM - Sayed Fachrul , narapidana yang telah divonis hukuman mati , kembali dijatuhi hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi setelah terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, Kamis (6/3/2025).
Sayed Fachrul yang tengah menunggu eksekusi pidana mati terseret dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Ia terbukti mengendalikan peredaran 185.500,8 gram sabu meski berada di balik jeruji besi. (*)
# vonis mati # vonis # narkoba # narkotika # lapas # penjara
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi
Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.