Terbukti Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Sayed Fachrul Kembali Divonis Hukuman Mati PN Idi

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Putri Dwi Arrini

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Serambi News - Maulidi Alfata
TRIBUN-VIDEO.COM - Sayed Fachrul , narapidana yang telah divonis hukuman mati , kembali dijatuhi hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi setelah terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, Kamis (6/3/2025).

Sayed Fachrul yang tengah menunggu eksekusi pidana mati terseret dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional.

Ia terbukti mengendalikan peredaran 185.500,8 gram sabu meski berada di balik jeruji besi. (*)

# vonis mati # vonis # narkoba # narkotika # lapas # penjara

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda