TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin membuka peluang tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman mati.
Burhanuddin mengungkapkan terbukanya peluang para tersangka dituntut hukuman mati lantaran peristiwa dugaan korupsi terjadi saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia.
Diketahui, pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun yaitu dari tahun 2020-2023.
Baca: Menpan RB Tak Gaji PPPK 2024 selama 15 Bulan, DPR: Alangkah Kejam, Jangan Sampai Kita Didoakan Jelek
Baca: Robot Polisi Mulai Patroli di China, Teknologi Masa Depan, Mirip RoboCop atau Lebih ke Iron Man?
Sementara, kasus dugaan korupsi dilakukan dalam periode 2018-2023.
Kendati demikian, Burhanuddin menuturkan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini sehingga apakah para tersangka layak untuk dituntut hukuman mati atau tidak.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut hingga saat ini, belum ada temuan baru dari penyidik terkait kasus mega korupsi ini.
Selain itu, dia juga mengungkapkan belum ada penetapan tersangka baru.
Namun, ia mendesak agar penyidik dari Jampidsus Kejagung bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Agung Buka Peluang Tersangka Korupsi Pertamina Dituntut Hukuman Mati: Kasus saat Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.