Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks kepala desa (Kades) Teras, Boyolali, Jawa Tengah yakni Maryoto ditangkap seusai menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (5/3/2025) lalu.
Maryoto diketahui ditangkap oleh tim intelijen Kejari Boyolali di Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Imanuel Yogi.
Baca: Eks Kades di Boyolali Ditangkap Setelah 16 Tahun DPO, Maryoto Selewengkan Tanah Kas Desa Lalu Kabur
Pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menangkap terpindana tersebut di Kota Bandar Lampung.
Dijelaskan olehnya, Maryoto diringkus tepatnya di jalan Pulau Madura Nomor 33B RT 008 Kelurahan Wahihalim, Kecamatan Wahihalim.
Setelah berhasil ditangkap, Maryoto kemudian dibawa ke Kejari Bandar Lampung sebelum dibawa pulang ke Boyolali.
Sebelumnya diberitakan, Maryoto menjadi terpidana korupsi penyelewengan tanah kas desa.
Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah kas desa pada tahun 2003-2006.
Pada September 2008, Maryoto divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 75 juta subsidi 2 bulan.
Maryoto juga wajib membayar uang ganti denda Rp 37 ribu.
Baca: Kades di Deli Serdang Tewas di Jurang Setelah 5 Hari Hilang, Tinggalkan Sepeda Motor di Jembatan
Atas putusan itu Maryoto melakukan banding.
Bukannya mendapat keringanan, pengadilan tinggi malah menambah hukumannya.
Hukuman yang harus dijalani Maryoto menjadi 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan.
Maryoto yang bersikukuh tak bersalah pun akhirnya mengajukan kasasi.
Namun lagi-lagi, Maryoto kalah, di mana MA menolak permohonan kasasi Maryoto.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Eks Kades Teras Boyolali Dibekuk di Bandar Lampung, 16 Tahun Jadi Buronan Korupsi
#Maryoto # Kejaksaan Negeri Bandar Lampung # Kejari Boyolali
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.