Janggal soal Penahanan Hasto PDIP Sebelum Divonis, Maqdir Ismail Usul Ini dalam RKUHAP

Editor: Dyah Ayu Ambarwati

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Januar Imani Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku janggal soal penahanan terhadap kliennya sebelum divonis.

Sebab menurutnya perlu dibuktikan terlebih dahulu terkait adanya dugaan kriminalisasi terhadap Hasto.

Ia menyoroti penahanan Hasto terjadi sehari setelah pemecatan sejumlah kader PDIP.

Oleh karena itu ia menyebut Hasto tak sepatutnya ditahan.

Baca: Anies Hadiri Sidang Korupsi Gula Tom Lembong Sebagai Sahabat, Harap Hakim Bertindak Objektif

Ia bahkan menyebut pihak yang menganggap Hasto akan kabur jika tak ditahan sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan.

Di sisi lain ia membantah usulan dirinya terhadap RKUHAP untuk mengakomodir Hasto.

Diketahui, Maqdir memberikan usulan agar RKUHAP memuat aturan agar tersangka yang perkaranya belum diputuskan dalam pengadilan tidak perlu ditahan.

(Tribun-Video.com)

# Hasto Kristiyanto # Sekjen # PDIP # Maqdir Ismail # korupsi # Harun Masiku

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda