Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bos Koi Hartono Soekwanto (53) nekat melakukan aksi koboi di jalanan pada Minggu (2/3/2025).
Hartono menggedor-gedor mobil sambil menenteng senjata api.
Bahkan ia mengacungkan jari tengah dan berusaha membuka pintu kendaraan yang ditumpangi beberapa perempuan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Hartono Soekwanto mengaku telah memiliki senjata api selama enam tahun sebelum akhirnya digunakan dalam aksi koboi tersebut.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, aksi koboi Hartono dipicu oleh perasaan tidak terima setelah hubungannya dengan mantan kekasihnya NA (29) berakhir.
Baca: Aksi Koboi Jalanan Pehobi Ikan Koi di Bandung, Bawa Senpi & Gedor Kaca Mobil Pengendara Lain
Hubungan yang telah berlangsung selama empat tahun itu tidak memiliki status yang jelas.
Dua bulan setelah berpisah, Hartono masih merasa memiliki hak atas NA.
Bos koi itu tidak terima saat NA tidak mau melanjutkan hubungan.
Ketika melihat mobil yang ditumpangi NA melintas di kawasan Kota Baru Parahyangan, Hartono spontan mengejarnya.
Mobil tersebut dikemudikan oleh NA dan membawa dua penumpang lain, yakni IZ (22) dan RKF (26).
Setelah berhasil menghentikan kendaraan tersebut, bukannya berbicara baik-baik, Hartono justru menunjukkan perilaku agresif.
Ia menggedor kaca mobil, memukuli bodi kendaraan, dan menenteng pistol di lengan kanannya.
Baca: Profil Hartono Soekwanto, Tokoh Penting di Dunia Koi Dipolisikan Imbas Aksi Koboi Jalanan Bandung
Hartono juga mengacungkan jari tengah, seolah ingin menakut-nakuti para penumpang di dalam mobil.
Menurut pengakuannya, mobil Toyota Raize yang dikendarai NA adalah pemberiannya selama mereka masih dekat.
Setelah aksinya viral, Hartono menyerahkan diri ke Mapolres Cimahi pada Senin (3/3/2025).
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Hartono dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.
Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Faktor Pemicu Aksi Koboi Bos Koi Hartono Soekwanto di Bandung Barat"
# Hartono Soekwanto #Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto # Kabupaten Bandung Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.