TRIBUN-VIDEO - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, seharusnya digelar hari ini, Senin (3/3/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, sidang praperadilan kedua yang diajukan Hasto ini terpaksa ditunda.
Penundaan ini terjadi karena KPK belum siap dan masih mempersiapkan materi sidang.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.