DPR RI Desak Menteri KKP Klarifikasi soal Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 M, Soroti Polemik Pagar Laut

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Anggraheni WidyaWitari

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menyoroti dua pernyataan berbeda.

Pernyataan berbeda itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, dan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono. 

Pasalnya Arsin disebut siap membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar soal kasus pagar laut ilegal di Tangerang, Banten.

Anggota DPR RI itu menilai perbedaan tersebut membuat publik sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.

Hal itu dapat meningkatkan keraguan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia juga khawatir publik bisa berkesimpulan bahwa pemerintah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan negara.

Baca: Janggal Kades Kohod Mau Denda Rp 48 M, DPR Tuding Menteri KP Tutupi Dalang Kasus Pagar Laut

Baca: Kuasa Hukum: Kades Kohod Arsin Tak Tahu soal Denda Rp 48 M, Belum Ada Informasi Resmi dari KKP

Kendati demikian, Sonny mendesak Menteri KKP memberikan klarifikasi menyeluruh terkait perbedaan pernyataan tersebut.

"Saya meminta Menteri KKP RI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetil-detilnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut," ujarnya.

Lantas, dirinya berharap klarifikasi segera diberikan untuk menghindari tudingan yang merugikan publik. 

Sebagai informasi, polemik ini berlanjut usai Arsin ditetapkan tersangka.

Hal itu terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah terkait pagar laut di Tangerang.

Diketahui Arsin juga dikenakan denda Rp 48 miliar oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

Namun, kuasa hukumnya membantah bahwa kliennya siap membayar denda tersebut.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR: Menteri Trenggono Harus Klarifikasi Soal Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda