Tradisi Salat Tarawih Kilat 7 Menit di Ponpes Al-Qur'aniyah Ditiadakan Tahun Ini, Ini Dia Alasannya!

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Tita Amadhea

Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pondok Pesantren Al-Qur'aniyah di Desa Dukuhjati, Kecamatan Krangkeng, Indramayu, dikenal dengan tradisi salat tarawih kilat.

Biasanya, salat tarawih 23 rakaat, termasuk witir, dapat diselesaikan dalam waktu hanya tujuh menit.

Bahkan, pada masa pandemi Covid-19, waktu pelaksanaan tarawih sempat lebih singkat, yakni sekitar enam menit.

Namun, pada Ramadan 2025, pelaksanaan tarawih kilat ini diputuskan untuk ditiadakan.

Baca: LIVE: Meninggalnya 2 Pendaki Wanita di Puncak Carstensz Papua, 1 Orang Sudah Dibawa Turun

Baca: Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip Kena Denda Rp 48 Miliar, Kuasa Hukum: Menteri KKP itu Ngaco!

Pengasuh Ponpes Al-Qur'aniyah, KH Azun Mauzun, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil karena usianya yang semakin lanjut.

Dan belum adanya imam yang dapat menggantikan perannya dalam memimpin tarawih dengan metode cepat tersebut.

Salat tarawih kilat di Ponpes Al-Qur'aniyah telah menjadi tradisi sejak tahun 2006.

Tradisi ini awalnya bertujuan untuk menarik minat generasi muda dalam beribadah.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasang Surut Tarawih Kilat di Indramayu, 23 Rakaat Hanya 7 Menit, Kini Alami Krisis Penerus Imam 

    
# Salat Tarawih # Indramayu # Tradisi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda