Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Kades Kohod, Arsin, didenda sebesar Rp 48 miliar karena terbukti menjadi dalang di balik pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Arsin pun secara mengejutkan disebut mampu membayar denda administratif itu.
Pengamat politik sekaligus pakar hukum tata negara, Refly Harun menaruh syak wasangka terhadap kesanggupan Arsin, terlebih dia hanya menjabat sebagai kepala desa.
"Bayangkan, kaya sekali kepala desanya, dari mana duitnya? Kan itu common sense sesungguhnya," ujar Refly seperti dikutip dari Youtube Channelnya yang tayang pada Jumat (28/2/2025).
Ia juga mempertanyakan penetapan tersangka yang hanya menyasar dua orang, yaitu Kades Kohod dan sekretaris desanya.
Padahal, ini merupakan proyek besar yang diduga turut melibatkan pihak oligarki.
Baca: Akui Jadi Dalang yang Pasang Pagar Laut di Tangerang, Kades Kohod Akui Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar
"It doesn't make sense, enggak logis. Tiba-tiba cuma dua orang itu yang dinyatakan sebagai tersangka dan sanggup pula dia bayar denda administratif yang konon sebesar Rp 48 miliar," ujarnya.
Menurut Refly, kasus pagar laut sama dengan kasus penembakan di KM 50.
"Apakah hanya akan berhenti di 2 orang ini saja? Seperti berhentinya kasus (penembakan) KM 50 dengan dalam tanda kutip mengorbankan tiga orang, Yusmin Ohorella, Fikri Ramadhan dan Elwira yang kemudian tiba-tiba sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal duluan."
"Padahal ada cerita yang mengatakan dia dinonaktifkan, akhirnya dua Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan diadili tapi hanya untuk empat nyawa yang ada di mobil Xenia Sementara dua nyawa lainnya free, gratis," ujarnya.
Sanggup bayar denda Rp 48 miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memberikan waktu 30 hari kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, untuk membayar denda karena terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi Rp 48 miliar ke Arsin dan anak buahnya, T, karena telah memasang pagar laut.
Awalnya, Sakti menjelaskan bahwa pemberian denda ini baru ditetapkan pada Rabu (26/2/2025) sehingga KKP memberikan waktu kepada Arsin.
Baca: Fakta Baru Pengacara Warga Kohod Sebut Arsin Mandor Utama Proyek Pagar Laut, Ragu Pakai Uang Pribadi
"Dan negara akan menagih?" tanya anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan dalam rapat kerja bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Itu maksimal 30 hari dia harus bayar. Dia menyatakan sanggup membayar," jawab Sakti.
Sakti juga menegaskan bahwa Arsin dan T adalah pihak yang bertanggung jawab membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
"Iya. Mereka mengakui. Dan itu dia dibuat dalam surat pernyataan," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Daniel Johan menilai bahwa negara sudah kalah dengan pihak yang memasang pagar laut.
Selain itu, Daniel Johan merasa heran karena Arsin hingga kini belum dipidana terkait pembangunan pagar laut.
Menurut dia, Arsin hanya dijerat soal pemalsuan dokumen di Bareskrim Polri.
"Perkembangan kasus pagar laut ini salah satu pejabat Desa Kohod sudah ditahan, tapi berita resminya dia ditahan karena tindak pemalsuan dokumen. Saya belum dengar dia ditahan karena yang membangun pagar laut," kata Daniel.
Merespons Daniel, Menteri KKP tidak menjelaskan motif Arsin membangun pagar laut.
Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya sejak awal berkoordinasi dengan Kepolisian dalam investigasi pagar laut.
Sebab, KKP tidak punya kewenangan dalam ranah pidana sehingga hanya menjadi tim ahli terkait kasus pagar laut yang bergulir di Bareskrim.
"Yang pasti sampai dengan hari ini sebagai tim ahli kita terus berkoordinasi, tapi kan kita tidak bisa mencampuri wilayah yang di lembaga lain, yang memiliki kewenangan yang lebih jauh," ujar Sakti.
Namun, dia meyakini bahwa cepat atau lambat Arsin dan T akan diproses juga terkait pemasangan pagat laut.
"Tapi, saya punya keyakinan karena dari sisi administrasi sudah (denda Rp 48 miliar), bentuknya saya kira tuh kalau kemudian di media sekarang lebih ke arah pemalsuan, saya punya keyakinan pasti masuk ke yang lain," katanya.
Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun 2025.
Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin.
Identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini sempat menjadi teka-teki, sementara dampaknya telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Beriringan dengan investigasi KKP, Bareskrim Polri juga mengusut kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.
Terkait ini, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 19 Februari 2025.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Buat Pagar Laut, Refly Harun: Duit Dari Mana?
#Tangerang # Pagar Laut # Denda # Kades Kohod
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.