Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Fakta Baru Pengacara Warga Kohod Sebut Arsin Mandor Utama Proyek Pagar Laut, Ragu Pakai Uang Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 13:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyebut ada data dan fakta baru dari kasus Kepala Desa Kohod Arsin soal pagar laut Tangerang.

Dalam temuan tersebut terungkap bahwa Arsin disebut sebagai mandor utama dalam proyek pembangunan pagar laut di Tangerang.

Dikutip dari Tribunnews.com, keterangan ini disampaikan kuasa hukum warga kohod, Henri Kusuma,di Kohod, Kamis (27/2/2025).

Henri menjelaskan temuan tersebut dari tahun 2021 mengenai pembiayaan pembangunan pagar laut.

Dirinya melanjutkan dalam hal ini Arsin diyakini tidak mungkin menggunakan dana pribadi.

"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, ya, data dan fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin, itu sejak dari 2021," kata pengacara warga Alar Jiban Kohod, Henri Kusuma, di Kohod, Kamis (27/2/2025).

Untuk itu, Henri menyerahkan penyelidikan soal dana itu kepada Bareskrim Polri agar diusut.

"Sangat tidak mungkin menurut saya. Nah, oleh karena itu, ya, itu ranah penyidik Bareskrim, dari mana biaya-biaya itu," kata dia.

Henri melanjutkan mengenai nominal biaya pembangunan pagar laut disebut nilainya lebih dari denda yang harus dibayarkan Arsin kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp 50 miliar sampai 60 miliar, tidak mungkin Arsin biaya sendiri," kata dia.

Diketahui sebelumnya Pagar Laut Tangerang disebut dibangun oleh Arsin, Kades Kohod dan T yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Atas statusnya tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan (KP)Sakti Wahyu Trenggono memberikan sanksi denda kepada keduanya senilai Rp 48 miliar.

"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Sakti dalam rapat Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis.

"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan. Bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," ungkapnya.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Sebut Kades Kohod Arsin Jadi Mandor Pembangunan Pagar Laut, tapi Tak Mungkin Biayai Sendiri

Baca: Kades Kohod Sanggup Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 M, DPR Heran: Mulia Sekali Dia, Uangnya dari Mana?

Baca: Alasan Polisi Langsung Tahan Kades Kohod seusai Diperiksa Kasus Pagar Laut, Takut Hilangkan Bukti

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Kohod   #Arsin   #pagar laut

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved