TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengklaim pihaknya memberikan sanksi denda kepada tersangka kasus pagar laut Tangerang.
Tak tanggung-tanggung KKP berikan sanksi denda sebesar Rp 48 miliar diberikan kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan perangkat desa berinisial T.
Dikutip dari Tribunnews.com, ketrangan ini disampaikan Trenggono di komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Trenggono menjelaskan keduanya tersebut diberikan sanksi denda seusai mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.
"Dari sisi Bareskrim dalam menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya. Sementara dari sisi KKP dari sisi sesuai dengan kewenangan KKP yaitu pengenaan denda administrasi. Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ujar Trenggono di ruang rapat komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Baca: Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod & 3 Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut di Tangerang
Baca: Bareskrim Tahan Kades Kohod di Kasus Pagar Laut, Cegah Arsin Kabur & Hilangkan Barang Bukti
Trenggono melanjutkan surat mengenai kesanggupan keduanya memberikan sanksi denda telah diterimanya.
"Berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," katanya.
Perlu diketahui dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE yang kini ditahan di rutan Bareskrim Polri.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri KKP Jatuhkan Sanksi Denda Rp 48 Miliar ke Kades Kohod Buntut Pemasangan Pagar Laut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.