Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Jatim - Ahmad Faisol Edo
TRIBUN-VIDEO.COM - Pria berinisial RI (33), warga Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi tak lagi bisa menghirup udara bebas setelah penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan dirinya sebagai tersangka atas perkara pencurian dengan pemberatan (curat).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 24 Februari 2025, RI adalah salah seorang saksi namun mangkir dua kali panggilan penyidik.
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan , RI mengakui telah melakukan pembobolan rumah tetangganya, ibu penjual nasi berinisial S (45). (*)
# pencurian # pencuri # pembobolan # emas # celengan # tanjungbumi # bangkalan
Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Pencurian Emas dan Uang Celengan Milik Penjual Nasi di Desa Macajah
Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Video
Turut Digugat soal Ijazah, Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi Serahkan Sepenuhnya ke UGM Hadapi Sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.