Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut Hari Wibowo, harus bertanggung jawab atas dugaan intimidasi terhadap band Sukatani.
Ia mengingatkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 mengatur sanksi bagi pimpinan dua tingkat di atas pelanggar.
Politikus Partai Nasdem ini menilai Kapolda dan Kapolres tidak boleh lepas tangan jika ada anggota yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Maknanya supaya seorang Kapolda dan Kapolres tidak lepas tanggung jawab. Bila ada anggota yang melakukan perbuatan tercela, mereka harus bertanggung jawab," ujarnya.
Baca: Vokalis Sukatani Dipecat karena Buka Aurat, Ditawari Bisa Mengajar Lagi dengan Beberapa Syarat
Ia meminta Propam Polri mengusut tuntas oknum yang terlibat dan meminta maaf kepada band Sukatani.
"Jika ada yang melanggar hukum atau kode etik, harus ada pemahaman yang jelas. Perkap harus diingatkan, dan jika melanggar, dua tingkat harus bertanggung jawab," tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Anggota DPR RI itu menilai lagu “Bayar” dari band Sukatani sebagai kritikan bagi Polri.
Baca: Ada Dugaan Intimidasi Band Sukatani, Kapolri Ditantang Periksa Kapolda Jateng dan Copot Bawahannya
Lagu tersebut dinilai mewakili suara masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Menurutnya, kritik seni seharusnya tidak ditanggapi secara berlebihan.
Adapun sikap reaktif Polda Jateng justru memicu kecurigaan publik.
Saat ini, Propam Polri tengah memeriksa anggota Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng terkait dugaan intimidasi tersebut.
(Tribun-video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Jateng Diminta Tanggung Jawab soal Dugaan Intimidasi terhadap Band Sukatani"
# Kapolda Jateng # Tanggung Jawab # intimidasi # Band Sukatani
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.