[FULL] Tak Ikut Retreat Kepala Daerah dari PDIP Bisa Disanksi? Pakar: Ada Aturan, Tak Bisa Seenaknya

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Nila

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari PDIP untuk menunda mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah pada 21-28 Februari 2025.

Megawati menegaskan bahwa permintaan penundaan ini berkaitan dengan dinamika politik nasional yang terjadi, terutama setelah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD-ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

Pakar politik dan hukum sekaligus  Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai bahwa kepala daerah adalah lembaga eksekutif yang harusnya tunduk pada pemerintah.

Partai politik juga diakui Rizaldy sudah tidak punya hak, jika kepala daerah yang diusungnya sudah dilantik oleh pemerintah.

Sehingga tidak lazim jika ada kepala daerah yang masih mengikuti partai politik seperti tidak hadir dalam retreat di Magelang. (Tribun-Video.com)

Baca: Sindiran PDIP saat Jokowi Minta Kepala Daerah Hadir Retreat Magelang: Orang Luar Jangan Urusi Partai

Baca: Beragam Reaksi Kepala Daerah PDIP soal Instruksi Megawati untuk Tunda Ikut Retreat di Akmil Magelang

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda