Polisi Memburu Sosok yang Bujuk Kades Kohod Arsin cs Palsukan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Banten

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian kini tengah mencari sosok yang meminta Kades Kohod, Arsin bin Asip melakukan pemalsuan sertifikat pagar Laut Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pihak kepolisian melakukan proses penyidikan secara profesional.

Baca: LIVE: Warga Pesta Kembang Api seusai Kades Kohod Tersangka, Polisi Telurusi Sosok Atasan Arsin

Hal itu dilakukan agar penyidik bisa menyelesaikan kasus tersebut.

Djuhandani menyebut, kemungkinan dalam pengembangan kasus ini penyidik akan membutuhkan waktu yang lama.

"Kami melakukan penyidikan secara profesional kita mulai dari ujungnya dulu, kita buktikan masing-masing perbuatan ini," ucap dia.

"Nanti akan kita kembangkan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Diketahui, keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta.

Baca: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Warga Pesta Kembang Api: Alhamdulillah Lurah Zalim Ketangkap

Selain itu, dua orang lain berinisial SP dan CE.

Sosok SP dan CE ini memiliki peran sebagai penerima kuasa.

Namun, belum diketahui secara detail mengenai hal tersebut.

Penetapan tersangka ini dilakukan seusai penyidik melakukan gelar perkara seusai memeriksa sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.

Baca: Sorak Gembira hingga Pesta Kembang Api usai Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka: Lurah Zalim Ketangkap!

Menurut Djuhandani, para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Dimana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga kohod," pungkasnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pagar Laut Tangerang , Polisi Telusuri Sosok yang Menyuruh Kades Kohod Cs Palsukan Dokumen

# TRIBUNNEWS UPDATE  # Kades Kohod  # Arsin  # pagar laut  # Tangerang 
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda