Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini mengesahkan Rancanagn Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) jadi UU.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025) hari ini.
Dengan disepakatinya UU tersebut, Izin Usaha Pertambangan (IUP) tak lagi hanya berbentuk lelang, namun juga secara prioritas.
Melalui perubahan skema tersebut, kini organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dan UMKM bisa menuai izin usaha tambang.
Baca: Bahlil Ungkap Alasan Kampus Batal Kelola Tambang, Jaga Independensi dan Hanya Terima Manfaat
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya tak semua ormas dan UMKM yang bisa mendapatkan IUP.
Pemerintah akan memprioritaskan UMKM lokal yang berada di lokasi penghasil tambang.
Sebagai gantinya, pemerintah dan DPR RI membatalkan rencana untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai pengelola langsung.
Pemerintah disebut akan menunjuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta sebagai pihak ketiga pengelola tambang.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
# tambang # undang undang # iup # ormas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.