Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara, Razman Arif Nasution dan timnya resmi mengajukan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA)terkait kasusnya antara Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara (Jakut), Kamis (6/2/2025).
Razman selain meminta maaf dirinya juga meminta pencabutan pembekuan berita acara sumpah Advokat dirinya dapat diterbitkan kembali.
Dikutip dari Tribunnews.com, keterangan ini disampaikan oleh Razman di Gedung MA, Jalan merdeka Utara, gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
“Kami telah menyerahkan surat permohonan maaf secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta seluruh aparatur pengadilan terkait,” ujar Razman di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Baca: Razman Merasa Dibohongi, Vadel Badjideh Tak Jujur Sejak Awal Kalau Lakukan Persetubuhan & Aborsi
Dalam pernyataannya tersebut dirinya telah menyampaikan permohonan maaf ini setelah menerima sanksi etik dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
Lebih lanjut Razman mengaku perbuatannya tersebut tidak memiliki maksud merendahkan institusi peradilan.
Razman menegaskan hal ini merupakan bentuk protes yang masih dalam koridor hukum.
Baca: Razman Minta Maaf ke MA, Akui Tak Bermaksud Rendahkan Institusi Peradilan, Ingin Jadi Pengacara Lagi
Sementara itu penjelasan dari tim Rasman Firdaus Oiwobo mengatakan dalam kasus ini mengklaim bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan pidana, namun mendapat sanksi etik secara administratif.
"Kami tidak bermaksud untuk membela diri, tapi permohonan maaf atas kekhilafan kami karena semua manusia tidak terlepas dari khilaf dan dosa. Mudah-mudahan Ketua Mahkamah Agung mau mendengarkan kami, mau memberikan ruang kepada kami untuk membenahi diri," kata Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus mengungkapkan harapan dari pembekuan sumpah advokat dirinya dan Razman bisa dicabut.
Perlu diketahui Permohonan maaf ini disampaikan kedua nya setelah menerima sanksi etik dari Dewan Etik DPN Peradi Bersatu.
kasus ini muncul dari adanya sikap Razman dan timnya yang dinilai menimbulkan kegaduhan dalam sidang di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.