Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil setelah gugatan sebelumnya terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK ditolak oleh hakim.
Ronny juga mempersoalkan status tersangka Hasto dianggap sah setelah gugatan praperadilan tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Frasa sudah sah tidak tepat karena dalam putusan hakim belum menyentuh pokok perkara," ujarnya.
Sebaliknya, kata dia, hakim justru memberikan ruang bagi pemohon untuk kembali mengajukan praperadilan dengan dua gugatan terpisah, yakni terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.
Baca: Rano Karno Kaget Lihat Hasil Tes Kesehatan Jelang Dilantik Jadi Wagub DKI, Singgung Asam Urat
Baca: Puluhan Pekerja BBWSBS Terancam Diberhentikan Dampak Efisiensi, Kontrak Sudah Habis Sejak Akhir 2024
"Jadi, tidak tepat untuk mengatakan bahwa status tersangka Mas Hasto Kristiyanto sudah sah setelah putusan hakim," ucap Ronny.
Ronny menegaskan, status tersangka yang disematkan kepada Hasto merupakan keputusan sepihak KPK.
"Status beliau memang tersangka, tetapi itu versi KPK. Justru status itu yang kami gugat," tuturnya.
Dia menjelaskan, putusan majelis hakim tidak menyentuh pokok perkara dan memberi peluang untuk mengajukan gugatan praperadilan kembali.
"Putusan hakim belum menyentuh pokok perkara. Dan masih dimungkinkan untuk mengajukan pra peradilan kembali dengan dua materi permohonan," tegasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Kapok Lawan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Kembali Praperadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.