Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025).
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, kecewa dengan keputusan hakim yang dinilai justru menjadi titik kemunduran hukum ini.
Todung menganggap putusan ini merupakan pembodohan hukum.
Baca: Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK, Ini Sosok Hakim Djuyamto
"Kita mendapat putusan yang dangkal, ini bukan pendidikan hukum tetapi pembodohan hukum, saya harus katakan demikian," kata Todung di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Todung mengatakan bahwa dalam keputusan itu tak ditemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan bahwa praperadilan tersebut, patut tidak diterima.
Baca: Respons KPK usai Kalahkan Hasto di Praperadilan: Panggilan & Upaya Paksa Sekjen PDIP jika Dibutuhkan
Todung menilai adanya keadilan sesat dalam putusan tersebut.
"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," tuturnya.
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," kata Todung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto usai Praperadilan Tak Diterima
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.