Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak.
Buntut, laporan Nikita Mirzani, kini, nasib Vadel terancam 15 tahun penjara.
Mengutip Tribunnews pada (14/2), hal itu diumumkan oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi pada Kamis (13/2) malam.
Lebih tepatnya, Nurma Dewi membenarkan bahwa Vadel Badjideh telah diperiksa selama empat dan lima jam.
Statusnya, sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Baca: Vadel Badjideh Terancam Penjara 15 Tahun, Nikmir Nangis Dengar Tersangka Kasus Anaknya Ditahan
"Benar setelah diperiksa selama empat dan lima jam, status VA (Vadel Badjideh) dari saksi sudah menjadi tersangka," kata Nurma Dewi ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) malam.
Penetapan "tersangka" diambil seusai pihak berwenang menemukan dua alat bukti yang menguatkan Vadel bersalah dalam kasus ini.
"Penyidik punya dua alat bukti yang bisa menjerat VA jadi tersangka, diantaranya keterangan saksi korban dan juga saksi ahli visum," ucapnya.
Baca: Reaksi Nikita Mirzani usai Vadel Badjideh Tersangka & Ditahan, Instastory: Terima Kasih Ya Allah
Adapun kini, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Dia, terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas kasus dugaan persetubuhan anak.
"VA dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara
Program: Tribun Video Update
Host: Yessy Arisanti Wienata
Editor Video: Dandi Bahtiar
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.