Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan hasil penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip tim penyidik mengamankan beberapa alat bukti.
Di antaranya berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod hingga peralatan-peralatan lainnya.
Djuhandani menuturkan keterangan yang didapat dari penyidik bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
“Kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan (dokumen) dan surat-surat lainnya, termasuk kita dapatkan sisa ataupun sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” katanya di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Pihak kepolisian pun sudah mendapatkan keterangan dari kepala desa maupun sekretaris desa bahwa alat-alat barang bukti itu yang digunakan.
Penyidik pun turut menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod serta beberapa nomor rekening.
“Dari hasil itu kita ajukan juga ini ke labfor untuk diuji labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses pengeledahan kemarin,” urai Djuhandani.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Klaim Sudah Punya Bukti Kuat Kepala Desa Kohod Palsukan Dokumen SHGB Pagar Laut di Tangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.