Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri membenarkan bahwa ada beberapa warga yang KTP-nya dicatut oleh Kepala Desa Kohod, Arsin terkait pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) wilayah pagar laut Tangerang.
Hal tersebut diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang namanya tercantum dalam dokumen.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2) mengatakan, warga yang dicatut mengaku sempat diminta menyerahkan identitas diri ke pihak desa.
Baca: Babak Baru Kasus Polemik Pagar Laut, BARESKRIM Geledah Kantor Kades Kohod
Dalam kasus pemalsuan dokumen, polisi telah menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat surat izin palsu.
Peralatan tersebut didapat dari penggeledahan yang dilakukan Bareskrim pada Senin (10/2) lalu.
Kades Kohod sendiri telah mengakui bahwa dirinya dan Sekretaris Desa melakukan pemalsuan.
Namun saat ditanya soal pihak yang memerintahkan pemalsuan, Djuhandani belum mau bicara banyak.
Meski begitu Djuhandani memastikan bahwa polisi bertindak profesional dalam penanganan kasus ini.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Kantongi Bukti Kuat Pemalsuan Dokumen SHGB oleh Kades Kohod
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.