Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Parlemen Israel telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mengubah nama Tepi Barat menjadi Yudea dan Samaria.
Keputusan ini langsung mendapat kecaman dari Kementerian Luar Negeri Palestina.
Baca: LIVE: Jutaan Warga Gaza Terima Kasih ke Jusuf Kalla hingga Indonesia Atas Dibangunnya Masjid-masjid
Dikutip dari Anadolu Agency pada Senin (10/2/2025), Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut tindakan Israel sebagai ekskalasi serius.
Tujuannya tak lain adalah untuk mencaplok tanah Palestina yang diduduki.
Kementerian menambahkan, RUU yang disahkan Israel juga menghalangi penyelesaian konflik secara damai.
Selain itu juga dianggap sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.
Baca: Terkuak Siasat Trump agar Bisa Beli dan Miliki Gaza Sepenuhnya, Biarkan Dibangun Negara Timur Tengah
Kementerian Luar Negeri Palestina kemudian menganggap RUU Israel ilegal dan batal demi hukum.
Adapun rancangan undang-undang yang mengubah nama Tepi Barat menjadi Yudea dan Samaria disahkan parlemen Israel pada Minggu (9/2/2025).
Ini merupakan bagian dari ambisi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengusai tanah Palestina.
Baca: Bos Hamas Khalil Al-Hayya Yakin Rencana Donald Trump Ingin Ambil Alih Gaza Gagal: Kami Hancurkan
Wilayah Tepi Barat memang sebagian berada di bawah pendudukan Israel sejak 1967. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Israel # Palestina # Tepi Barat # Gaza # perang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.